Dalam aktivitas sehari-hari Kita sering menggunakan alat tranportasi pribadi maupun itu sepeda motor atau mobil untuk mempermudah akses kita untuk berpergian maupun untuk bekerja, Kuliah, Sekolah. Disaat kita sedang mengendarai sebuah kendaraan kita sering mengamati para pengendara motor atau mobil yang sering menyimpang dari peraturan lalu lintas ataupun kita sendiri yang menjadi pelakunya, Ada banyak pelanggaran lalu lintas yang kita lihat setiap hari apalagi kita tinggal di jakarta yang pengendaranya rata-rata ugal-ugalan semua. Dan dalam tulisan ini, Saya rangkum pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang sering kita jumpai menjadi 5 topik pembahasan.
1. Para pengendara motor sering menerobos jalur bus way,
2. Banyak yang tidak mempunyai surat ijin mengemudi(SIM),
3. Sering melewati garis marka saat di lampu merah,
4. Para pengguna mobil sering melewati bahu jalan saat macet,
5. Para pengendara motor sering melewati jalur pejalan kaki. Mari kita bahas satu persatu.
1. Kita setiap hari pasti sering melihat para pengendara motor yang menerobos jalur bus way. mereka menerobos jalur bus way biasanya saat siang hari, karena kalau pagi hari mereka tau ada polisi yang sedang bertugas. Saya pernah bertanya kepada seorang pengendara yang menerobos jalur bus way, Alasan mereka menerobos jalur bus way yaitu karena macet, mengejarkan waktu karena telat, karena tidak ada petugas yang berjaga, karena sudah biasa seperti itu. Dan menurut saya pribadi para pelanggar yang seperti ini di karenakan kurangnya pengawasan dari pihak kepolisian. Dan itu yang seharusnya menjadi PR dari pihak kepolisian yang harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap para pelanggar tersebut.
2. Ini yang banyak terjadi, para pengendara motor atau mobil, kebanyak yang tidak memiliki SIM adalah pengendara motor dan angkutan umum, banyak supir yang masih dibawah umur 17 tahun yang sudah mengendarai angkutan umum, dan saya pernah melihat di salah satu stasiun televisi supir angkutan umum yang tertangkap polisi dan ketika ditanya polisi kenapa anda tidak mempunyai SIM, alasan mereka adalah karena prosedurnya yang ribet, karena tidak ada biaya karena buat setoran saja kadang kurang, karena gagal terus saat test ujian praktek, hal itu yang membuat mereka malas untuk membuat SIM. Dan yang harus dilakukan pihak kepolisian. adalah mensosialisasikan tentang cara membuat SIM, dan tentang cara berkendara dengan benar dan aman, Agar masyarakat tahu dan polisi lebih akrab dengan masyarakat, dan akan mengurangi citra polisi yang buruk dimata masyarakat. Dan sebagai warga Negara yang baik kita harus mengikuti peraturan yang berlaku bahwa setiap pengendara sepeda atau mobil wajib membuat surat ijin mengemudi (SIM)
3. Banyak sekali para pengendara sepeda motor atau mobil yang pada saat lampu merah sering melewati garis marka, para pelanggar sering melakukan itu mungkin karna mungkin ada daerah yang kurang pengawasan pihak kepolisian atau pos penjagaan, yang membuat para pelanggar merasa hal yang sudah biasa, karena ada kesempatan untuk melanggar. Dan terkadang jika ada celah para pelanggar ini menerobos lampu merah. Mereka tidak memikirkan keselamatan orang lain dan dirinya, Misalnya para pengguna jalan yang lain yang lampunya sedang hijau bisa terjadi tabrakan. Inilah bahayanya juga menerobos lampu merah
4. Ini yang sering terjadi, Biasanya ini dilakukan para pengendara mobil saat di jalan tol ketika jalanan macet. Dan ketika kurangnya pengawasan dari pihak kepolisian yang membuat para pelanggar ini selalu melakukan hal yag sama, Karena sudah biasa seperti itu. Para pelanggar ini tidak mengetahui bahaya menggunakan jalur bahu jalan, misalnya ketika kita ngantuk kita malah menabrak pembatas jalan, misalnya lagi ketika kita sedang menggunakan jalur bahu jalan dan pada saat itu juga pengendara mobil didepan juga ingin menggunakan jalur bahu jalan akhirnya terjadi tabrakan. Itulah bahayanya ketika menggunakan jalur bahu jalan.
5. Ini yang sering dilakukan para pengguna motor disaat jalanan sedang macet, Para Pelanggar ini tidak pernah memikirkan keselamatan para pengguna pejalan kaki. Saya pernah melihat berita di salah satu stasiun tv, Jadi ada salah satu komunitas yang ingin meningkatkan hak para pejalan kaki, Di dalam berita itu di menjelaskan tentang bagaimana susahnya memberi tahu para pengguna motor yang melewati jalur pejalan kaki dengan menggunakan sebuah gambar dengan tulisan-tulisan agar para pelanggar tidak melanggar lagi, tetapi para pelanggar ini malah tidak memperdulikan komunitas itu, malahan para pelanggar itu memarahi komunitas itu. Dan mereka mengatakan bahwa banyaknya garis marka di Jakarta yang sudah tidak ketara lagi atau sudah pudar dan mereka mencoba mengecat sendiri garis marka, tetapi malah di marahin polisi katanya. Karena kata pak polisi itu jika ingin memperbaharui garis marka harus ijin terlebih dahulu, Memperbaharui garis marka juga ada undang-undangnya, Jadi seseorang tidak boleh sembarang mengecat garis marka tanpa izin terlebih dahulu.
terima kasih :)
terima kasih :)